Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Tanggamus (Netizenku.com): Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan diperkuat keterangan para saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, serta Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50). Keduanya ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah dalam kondisi tidak bernyawa.
Peristiwa itu pertama kali diketahui warga sekitar yang sedang berada di dekat rumah korban. Sekitar pukul 23.15 WIB, warga mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Saat dicek, kondisi rumah dalam keadaan gelap dan suara sempat berhenti. Namun beberapa saat kemudian suara kembali terdengar hingga warga menghubungi anak korban, Ade Riski alias Nanang.
“Pelapor bersama warga masuk ke rumah dengan memecahkan kaca pintu dan mendapati kedua korban sudah tidak berdaya. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pugung,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai salah satu tersangka yang mengalami luka. Meski sempat mengelak, tersangka AJ akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama tersangka AM.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok milik para tersangka, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi. Kedua tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang dan berniat mencuri di rumah korban yang telah mereka kenal.
“Saat masuk ke rumah korban, kedua tersangka sudah membawa senjata tajam. Setelah melukai korban, mereka menggeledah rumah dan mengambil uang tunai milik korban,” ungkapnya.
AKBP Rahmad Sujatmiko juga menegaskan bahwa isu keterlibatan anak korban yang sempat berkembang di masyarakat tidak terbukti.
“Anak korban memang mengenal para tersangka, namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)








