Polres Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, Empat Pelaku Ditangkap

Reza

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus pertama terjadi Rabu (30/7/2025) di rumah Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka. Korban yang dikenal sebagai pedagang dan tokoh masyarakat ini kehilangan uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpannya di rumah.

Kasus kedua terjadi Senin (28/7/2025) di Pekon Pujodadi. Dua unit ponsel, yakni iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji (48), raib dicuri, menyebabkan kerugian sekitar Rp11 juta.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Dorong Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, empat terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta berbagai barang yang dibeli dari hasil pencurian, termasuk sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang lainnya. Satu unit sepeda motor lain masih dalam proses penyitaan di Yogyakarta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu, khususnya di Kecamatan Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB