Polres Pringsewu Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Reza

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan pada operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), karena terlibat penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku pertama, EC (38), warga Pekon Pagelaran, berperan sebagai pengedar. Pelaku kedua, H (43), warga Pekon Bumiratu, merupakan sopir truk sekaligus pengguna sabu.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Bank Lampung, sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan rapi di dalam batang rokok.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku EC ini residivis kasus narkoba. Ia mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Kamis (14/8/2025).

Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan sepeda motor. Dari pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap H di lokasi penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil H, serta alat hisap sabu. Kepada polisi, H berdalih sabu tersebut digunakan untuk “menambah stamina” saat bekerja.

AKP Candra menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu. Ia menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB