Polres Pringsewu Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Reza

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan pada operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), karena terlibat penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku pertama, EC (38), warga Pekon Pagelaran, berperan sebagai pengedar. Pelaku kedua, H (43), warga Pekon Bumiratu, merupakan sopir truk sekaligus pengguna sabu.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Bank Lampung, sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan rapi di dalam batang rokok.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku EC ini residivis kasus narkoba. Ia mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Kamis (14/8/2025).

Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan sepeda motor. Dari pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap H di lokasi penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil H, serta alat hisap sabu. Kepada polisi, H berdalih sabu tersebut digunakan untuk “menambah stamina” saat bekerja.

AKP Candra menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu. Ia menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB