Polres Pringsewu Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu

Reza

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan pada operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), karena terlibat penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku pertama, EC (38), warga Pekon Pagelaran, berperan sebagai pengedar. Pelaku kedua, H (43), warga Pekon Bumiratu, merupakan sopir truk sekaligus pengguna sabu.

Penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik EC yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Bank Lampung, sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan rapi di dalam batang rokok.

Baca Juga  Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku EC ini residivis kasus narkoba. Ia mengaku menyembunyikan sabu di batang rokok agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Kamis (14/8/2025).

Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan sepeda motor. Dari pemeriksaan, EC mengaku baru saja menjual sabu kepada H. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap H di lokasi penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di balik jok mobil H, serta alat hisap sabu. Kepada polisi, H berdalih sabu tersebut digunakan untuk “menambah stamina” saat bekerja.

AKP Candra menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu. Ia menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB