Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

Redaksi

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembalakan liar berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Pelaku pembalakan liar berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Rabu (12/1). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku pembalakan liar atau illegal logging berinisial SG (61) warga Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (8/1) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Baca Juga  Pringsewu Masuk Nominasi Penerima Anugerah Parahita Ekapraya 2021

“Benar, kami mengamankan satu orang dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (12/1) siang.

Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling dari kawasan Hutan Register 22 Way Waya, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 37 potong kayu jenis sonokeling dan satu unit gergaji mesin.

Baca Juga  Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pringsewu

“Kayu sonokeling hasil pembalakan kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di belakang rumahnya,” jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Percepat Pembangunan TPAS, Marindo Sambangi Direktur Sanitasi PUPR
Kapolres Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Sepuluh Personel Berprestasi
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara
Tiga Pejabat Administrator Dinas Dukcapil Pringsewu Dilantik
Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu Amankan Kampanye Dua Paslon
Kapolres Pringsewu Hadiri Pentas Seni Kuda Lumping

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Senin, 23 September 2024 - 20:02 WIB

Pasca Ditetapkan Paslon Bupati-Wakil, PM-MH Silaturahmi dengan PDM Lambar

Senin, 23 September 2024 - 19:14 WIB

PM-MH dan 9 Ketua Parpol Pengusung Dukung Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 15:27 WIB

Paslon Parosil-Mad Hasnurin Terima Nomor Urut 2 pada Pleno di KPU Lambar

Senin, 23 September 2024 - 12:32 WIB

Pilkada Lambar di Tengah Ancaman Harimau Sumatera

Minggu, 22 September 2024 - 15:35 WIB

Sah, KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Paslon Bupati-Wakil Bupati

Berita Terbaru

Pringsewu

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:42 WIB