Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga berinisial YS (31) dan S (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.

Pringsewu (Netizenku.com): Keduanya, yang bukan pasangan suami istri, ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S. Saat penggerebekan, petugas mendapati mereka tengah berada di dalam rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca Juga  Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kedua orang ini mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun saat diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap (bong) yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap sebagai barang bukti. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang bukti. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah Kasat.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB