Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga berinisial YS (31) dan S (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.

Pringsewu (Netizenku.com): Keduanya, yang bukan pasangan suami istri, ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S. Saat penggerebekan, petugas mendapati mereka tengah berada di dalam rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca Juga  Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kedua orang ini mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun saat diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap (bong) yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap sebagai barang bukti. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang bukti. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah Kasat.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB