Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga berinisial YS (31) dan S (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.

Pringsewu (Netizenku.com): Keduanya, yang bukan pasangan suami istri, ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S. Saat penggerebekan, petugas mendapati mereka tengah berada di dalam rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kedua orang ini mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun saat diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap (bong) yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap sebagai barang bukti. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang bukti. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah Kasat.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB