Polres Pringsewu Gerebek Rumah di Pagelaran, Amankan Dua Warga Diduga Pakai Sabu

Reza

Rabu, 5 November 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga berinisial YS (31) dan S (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu setelah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.

Pringsewu (Netizenku.com): Keduanya, yang bukan pasangan suami istri, ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S. Saat penggerebekan, petugas mendapati mereka tengah berada di dalam rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kedua orang ini mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun saat diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap (bong) yang baru digunakan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap sebagai barang bukti. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang bukti. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah Kasat.

Baca Juga  Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB