Polres Pringsewu Gelar Reka Ulang Pembunuhan ODGJ

Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satreskrim Polres Pringsewu telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa ODGJ. Kejadian pembunuhan ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023 lalu.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu pada Rabu siang (20/9/2023) ini, melibatkan tersangka, Alan Safei alias Gareng, yang memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut. Kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan tersangka berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.

“Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Berita Terbaru

Pringsewu

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Senin, 3 Agu 2026 - 11:12 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 3 Agu 2026 - 11:08 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 3 Agu 2026 - 11:06 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 11:03 WIB