Polres Pringsewu Ciduk Residivis, 30 Paket Sabu Diamankan

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(AS) terduga bandar narkotika saat diamankan Polres Pringsewu, Foto: Reza/NK.

(AS) terduga bandar narkotika saat diamankan Polres Pringsewu, Foto: Reza/NK.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AS (32), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (25/5/2025), sekira pukul 07.00 WIB di kediaman pelaku di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari dan dibungkus plastik. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital dan sejumlah klip plastik kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga  Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan penangkapan AS merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AS telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar AKP Candra, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Diketahui, AS adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Candra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui laporan informasi. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitarnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB