Polres Pringsewu Ciduk Residivis, 30 Paket Sabu Diamankan

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(AS) terduga bandar narkotika saat diamankan Polres Pringsewu, Foto: Reza/NK.

(AS) terduga bandar narkotika saat diamankan Polres Pringsewu, Foto: Reza/NK.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AS (32), yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi (25/5/2025), sekira pukul 07.00 WIB di kediaman pelaku di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari dan dibungkus plastik. Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital dan sejumlah klip plastik kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan penangkapan AS merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku AS telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar AKP Candra, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Diketahui, AS adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencurian. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

AKP Candra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui laporan informasi. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitarnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB