Polres Pesawaran Kembali Gulung Pelaku Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Jajaran kepolisian Polres Pesawaran kali ini kembali berhasil menggulung para pelaku kejahatan baik itu pengedar maupun para pengguna narkoba yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.

Diketahui dari hasil Operasi Antik  Krakatau tahun 2019 selama bulan Agustus ini Polres berhasil mengungkap 16 perkara narkoba dengan jumlah tersangka 18 orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,56 gram serta tembakau gorila dengan berat 26 gram dan menyita satu unit mobil Kijang Inova dengan nopol B 1847 WUF yang diduga milik pelaku pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

\”Dari 16 perkata tersebut terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti yang cukup besar dengan tersangka,  N, A dan A dengan bb 70 gram, mereka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2,\” kata Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diutarakan Handak dari pengungkapan tindak pidana Narkoba ini pihak polres  telah paling tidak berhasil menyelamatkan sebanyak 2251 jiwa lebih.

\”Satu tersangka kita amankan adalah residipis asal lampung barat dengan satu unit mobil kijang inova,dimana mobil ini saat kita tangkap membawa narkoba jenis sabu,\” jelas Handak.

Sedangkan untuk tindak pidana kejatahatan umum jajaran polres telah berhasil menangkap 8 tersangka dengan 6 perkara, tindak pidana persetubuhan dibwah umur, pencurian dengan pemberatan, penipuan, serta penadahan yang diduga hasil kejahatan juga penganiayaan anak dibwah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

\”Untuk ancaman pelaku penganiaan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kita kenakan uu no 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibwah umur dengan ancaman 10 sampai 15 tahun,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB