Pesawaran (Netizenku): Pihak Kepolisian Polres Pesawaran bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengamankan dua tersangka perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan ungkap perkara sesuai dengan laporan Lp/222/lll/Res Pesawaran /sek kedondong pada tanggal 24 Maret 2018 lalu.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syaipul Wahyudi dalam rilisnya, Minggu (01/4) mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
\”Kita pihak Polres bersama Tim Gabungan Unit 2 Tekab 308 Polsek Kedondong kembali berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan pelaku yang diketahui bernama Jonizar (40 ) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way lima, dan Sandi Kurnia (22) warga Desa Baturaja Waylima,\” ungkapnya.
Syaipul menjelaskan, selain tersangka tersebut ada salah satu rekan pelaku yang bernama Anes (23) Warga Desa Batu Raja Waylima yang saat ini masih dalam setatus DPO.
\”Barang bukti yang berhasil kita amankan ada dua unit kendaraan roda dua yakni R2 merk Honda revo warna Hitam dan Honda Beat warna putih dan saat ini masih ada 1 pelaku lagi masih dalam pengembangan (DPO),\” jelasnya.
Dirinya menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku melakukan pencurian kendaraan R2 merk Honda Revo Absolut warna hitam di Desa Batu Raja Way Lima tersebut dengan cara mengambil R2 yang terparkir dengan menggunakan kunci T.
\”Mereka kedua pelaku ini kita jerat dengan pencurian pemberatan pasal 363 KUHP,\” tegasnya. (Soheh)