Polres Lambar Amankan Satu Pemakai Narkoba

Redaksi

Senin, 20 Agustus 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Krui (Netizenku.com): Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Negeri Para Sai Batin dan Ulama, tepatnya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/8).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa di belakang kantor pemadam kebakaran Pekon Sumber Agung Ngambur, sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Berdasarkan informasi masyarakat, maka Minggu sekitar pukul 13.00 Wib, saya bersama anggota mendatangi tempat yang disampaikan oleh warga. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,\” kata Ono Karyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat anggota tiba di tempat kejadian perkara  (TKP), HD (36) warga Pekon Gunung Sari kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga HD langsung diamankan.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

\”Selain mengamankan tersangka HD, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pirek, satu botol bong, satu sedotan, dua plastik kecil yang di duga berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus rokok dan satu purek,\” jelas Ono Karyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:28 WIB

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB