Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

Reza

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (13/7/2024) malam. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat itu ia kedapatan memiliki handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Ariesman, polisi bergerak dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pemeriksaan terhadap Dimas, petugas kemudian memburu dan mengamankan Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.

Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan, Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut, awalnya berniat mencuri uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan agen BRILink tersebut, menceritakan kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” kata Nastiti.

Akibat perlawanan itu, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di kepala dan wajah. Satu giginya juga copot akibat terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB