Polisi Ciduk S Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Redaksi

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Jajaran Polsek Pesisir Tengah, yang masuk wilayah hukum Polres Lampung Barat, mengamankan S (58) yang diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Siddik, melalui Kanit Reskrim Ipda Akmal, mengatakan warga Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat tersebut diduga telah melanggar pasal 81 ayat (1) UU tentang perlindungan anak.

\”Tersangka S melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumahnya di Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, Rabu (15/1) sekitar Pukul 12.00 WIB berdasarkan laporan orang tua korban D (9) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut kata Akmal, berawal saat korban mendatangi rumah pelaku, untuk meminta pisang. Karena pisang tidak ada, korban meminjam handphone milik pelaku untuk bermain game. Setelah bermain satu jam, korban yang dipangku oleh pelaku ingin pulang.

\”Kedatangan korban ke rumah tersangka untuk meminta pisang, tetapi tidak ada. Lalu korban meminjam handphone milik pelaku untuk bermain game. Setelah bermain sekitar satu jam, korban yang dipangku pelaku, berniat ingin pulang tetapi tidak bisa karena rumah bagian depan dikunci oleh pelaku,\” jelasnya.

Selanjutnya kata Akmal, korban mencoba ke luar dari pintu belakang, tetapi korban ditarik kakinya oleh pelaku lalu digendong masuk kamar. Setelah ditidurkan di atas dipan, pelaku menyetubuhi korban lebih kurang dua menit.

Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban, langsung melapor ke Polsek Pesisir Tengah. Atas laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polsek Pesisir Tengah, bergerak cepat, sehingga berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya

\”Pelaku langsung dapat diamankan dari kediamannya, beserta barang bukti berupa satu helai celana dalam milik korban, satu helai sarung kotak-kotak coklat milik pelaku, satu helai celana pendek warna hitam, dan satu unit Hp merk cross warna hitam, dan saat sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk dikembangkan lebih lanjut,\” tandas Akmal. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB