Pesawaran (Netizenku.com): Polemik tanah adat Makhga Waylima yang terletak di Rawa Kijing, Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Pesawaran, terus mencuat. Mengantongi bukti cukup, 10 Bandakh dan Pengurus Ajang Sebatin meminta Bupati bersikap tegas terkait permasalahan tanah adat yang saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Desa Rawakijing.
Melalui Ketua Ajang Sebatin, Paduka Firman Rusli, saat audensi bersama Bupati Pesawaran, Selasa (10/9), menyatakan, bahwa lahan pesawahan dan juga dataran tanah yang ada di Rawakijing Desa Sindang Garut merupakan aset dan kekayaan mutlak kebandakhan makhga adat 4 Waylima.
\”Bicara harta kekayaan adat, disebut makhga Waylima ini dari Suka Agung, Bulok sampai pada Sukamarga Penengahan, Gedongtataan. Dan kami para penyimbang adat tahu betul jika wilayah Rawakijing tersebut diantaranya aset kekayaan adat kebandkhan makhga Waylima yang tidak pernah diperjual belikan sebelumnya,\” ungkap Paduka Firman Rusli.
Diceritakannya, pada tahun 1926 wilayah Rawakijing tersebut sempat direncanakan akan dibuatkan sebuah DAM. Namun, oleh pihak kebandakhan adat tidak diperbolehkan. Barulah kemudian menyusul, muncul surat sporadik kepemilikan tanah adat yang menyatakan jika lahan adat Sebatin tersebut saat ini milik masyarakat desa setempat, dengan kata lain diluar kepemilikan masyarakat adat makhga Waylima.
\”Masalahnya muncul setelah di tahun 2010/2011 lalu tanah adat yang di Rawakijing tersebut dibuatkan surat sporadik oleh oknum. Yang mana sebelumnya mereka (masyarakat Rawakijing) hanya tumpang sari di lahan tersebut, dan itu diakui mereka. Ya kita juga berharap masalah tanah adat ini segera terselesaikan dengan musyawarah mufakat. Kami juga tidak akan ambil semua kok, tapi kalau sudah naik ke pengadilan, secara tegas saya katakan, bahwa kami tidak akan berikan tanah adat ini meski sejengkal,\” tegas Firman, seraya menyerahkan bukti akan surat tanah adat kebandakhan makhga Waylima yang berada di Rawakijing Desa Sindang Garut-Waylima.
Menyikapi hal ini, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah adat milik adat Sebatin ini. Pihak Pemda Pesawaran, secepatnya akan membentuk tim khusus guna menuntaskan permasalahan tanah adat yang berada di wilayah Rawakijing tersebut.
\”Secara administrasi saya selaku Bupati tentunya mendukung, dan kita akan selesaikan secara adat budaya Lampung dengan musyawarah dan mufakat, untuk itu kiranya harus bersabar supaya tidak menimbulkan persoalan baru,\” janji Dendi. (Soheh)