PN Tanjungkarang ‘Tersentak’, Larang Hakim Bertemu dan Bicara dengan Advokat

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Peristiwa penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat PN Tanjungkarang ‘tersentak’, lalu cepat-cepat mengambil langkah antipasi melarang hakim bertemu dan berbicara dengan advokat.

Bandarlampung (Netizenku.com):  Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I, Bandarlampung melarang keras hakimnya untuk melakukan pertemuan dan berbicara dengan para advokat di luar pengadilan maupun saat jam kerja.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto mengatakan, pelarangan tersebut ia sampaikan dalam rangka mengantisipasi penangkapan hakim terlibat suap tidak terjadi.

Baca Juga  Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar

“Lebih baik ngobrol di ruang tamu terbuka yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” katanya di Bandarlampung, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, pimpinan dalam hal ini sama sekali tidak pernah membatasi hakim dalam pergaulan sepanjang hakim menegakkan asas imparsial, dimana hakim tidak boleh memihak dalam memeriksa, mengadili dalam memutuskan perkara.

“Asas imparsial berlaku dalam perkara perdata maupun pidana, seperti penggugat, tergugat, advokat, dan jaksa. Jika tidak seperti itu, maka menyalahi pedoman seorang hakim,” kata dia.

Baca Juga  PT JTO Minta Kadis PMK Bandarlampung Potong Gaji Salah Satu Pegawainya

Sebelumnya ramai diberitakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).

Tiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius.

Baca Juga  BPPRD Balam Digeledah Kejati Lampung

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
(dbs/ant/iwa)

Berita Terkait

Lampung Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
BEM-U KBM Unila Gelar Diskusi Bersama Cagub Lampung
Kembangkan Pupuk Organik, FP Unila Jalin Kerjasama dengan Swasta
Ombudsman Lampung Terima 43 Konsultasi di Tubaba
Kejari Tubaba Musnahkan BB 20 Perkara Inkracht
Aries Sandi Kunjungi Korban Kebakaran di Dusun Kejadian
Pengurus Komite Olahraga Polri Polres Pringsewu Resmi Dikukuhkan
PAUD Kunci Keberhasilan Pembangunan SDM

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Kejari Tubaba Musnahkan BB 20 Perkara Inkracht

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Firsada: HSN Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Bayana Lantik 214 Pejabat Fungsional dan 315 PNS Baru di Tubaba

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Tubaba Jalin Kerjasama dengan 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:53 WIB

Busroni Pimpin Sumpah Janji Anggota DPRD PAW Nadirsyah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Busroni Kembali Jabat Ketua DPRD Tubaba Periode 2024-2029

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:59 WIB

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 25 Oktober 2024

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:36 WIB

Bandarlampung

Lampung Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:16 WIB

Bandarlampung

BEM-U KBM Unila Gelar Diskusi Bersama Cagub Lampung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:06 WIB

 Focus Group Discussion (FGD) tentang Inovasi Teknologi Produksi Padi Menuju Kemandirian Pangan yang diinisiasi FP Unila, Kamis (24/10/2024).

Bandarlampung

Kembangkan Pupuk Organik, FP Unila Jalin Kerjasama dengan Swasta

Kamis, 24 Okt 2024 - 21:47 WIB