Bandar Lampung (Netizenku.com): Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (23/12/2024). Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Selain Pemerintah Provinsi Lampung, laporan juga diserahkan kepada tujuh entitas lainnya, yakni Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Sebelum laporan diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pemerintah daerah dan KPU Provinsi Lampung terkait konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara efektif, sehingga pengelolaan anggaran, belanja daerah, layanan kesehatan, dan keuangan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, pejabat terkait diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota yang menjadi entitas pemeriksaan, kami menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas selesainya pemeriksaan dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LHP BPK merupakan sarana introspeksi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan yang lebih baik akan berdampak pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjut Pj. Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung, sambungnya, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penguatan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Upaya ini didukung oleh pembinaan dari BPK, yang telah berdampak positif pada pengelolaan keuangan. Selama sepuluh tahun berturut-turut, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ungkap Pj. Gubernur.
Sebagai penutup, Pj. Gubernur menyampaikan harapannya agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah terus meningkat melalui koordinasi yang baik dengan BPK.
“Kita berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan, demi akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)