Pesawaran (Netizenku.com): Meski pelaksanaan Pilkades di wilayah Kabupaten Pesawaran akan dilaksanakan secara serentak pada Senin 21 Oktober di 80 desa, yang dilakukan saat jam kerja. Namun, pihak pemerintah setempat tidak akan meliburkan para pegawainya baik itu yang PNS maupun non PNS (Tenaga kontrak).
Menyikapi hal itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, segera memberikan surat edaran ke pihak panitia Pilkades di masing-masing desa agar memberikan kelonggaran bagi pemilih yang bekerja agar didhulukan.
\”Kita pihak Pemkab tidak akan meliburkan pegawai yang ada, semuanya masuk kerja seperti biasa. Namun, terkait hal ini kita akan melayangkan surat edaran ke masing -masing penyelenggaran agar untuk pemilih yang bekerja di pemerintahan diberi kebijakan agar didahulukan,\” kata Kabag Pemdes Pesawaran, Isroni Mihradi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9).
Sedangkan, untuk pemilih yang bekerja di perusahaan swasta dan pemilih pemula yang masih berstatus pelajar pihak Pemkab juga akan melayang surat edaran ke pihak perusahaan dan pihak sekolah agar mereka bisa memberikan kebijakan waktu lebih kepada para karyawannya maupun siswa yang memang sudah cukup umur sebagai pemilih pemula.
\”Surat edaran dari bupati ini kita akan layangkan juga ke pihak perusahaan dan pihak sekolah, kita berharap baik itu kepada pemilik perusahaan dan pihak sekolah bisa memberikan waktu lebih agar para pemilih ini bisa menyalurkan hak suaranya di masing-masing bilik suara di desa mereka,\” harapnya.
Pihaknya berharap dalam pelaksanaan Pilkades nanti kepada para calon dan pemilih bisa sama-sama saling menjaga kondusifitas di masing-masing desa yang ada.
\”Pilkades ini hajat kita bersama, tolong dijaga jangan sampai ada gesekan, kalau pun nanti ada temuan sebaiknya langsung lapor ke pihak panitia dan pihak kepolisian agar mereka yang menindaklanjuti temuan itu, jangan ambil langkah sendiri, karena Pemkab tidak ada pengawasan khusus terkait pelanggaran, yang kami lakukan hanya sebatas pengawasan di saat pelaksanaan,\” ungkapnya. (Soheh)