Pilkada di Tengah Pandemik, Panwaslu Harus Kuasai Teknologi

Redaksi

Selasa, 15 September 2020 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menghadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu RI dengan tema \”Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gelombang IV\” melalui saluran zoom meeting, Senin (14/9).

Rapat tersebut membedah perbedaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dengan Perbawaslu perubahannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyampaikan bahwa Perbawaslu yang mengatur penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini, aturannya menyesuaikan dengan kondisi saat ini, yaitu masa pandemi Covid-19 yang salah satunya menekankan pada penggunaan teknologi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Rakernis Penanganan Pelanggaran peserta diarahkan untuk berdiskusi dan sumbang saran terkait implementasi aturan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang baru, sehingga dapat mengefektifkan proses penanganan pelanggaran sekalipun di masa pandemi seperti ini dan memaksimalkan penggunaan teknologi dalam prosesnya.” terang Yahnu, Selasa (15/9).

Dia berharap masyarakat turut aktif melaporkan peristiwa pelanggaran pemilihan serta jajaran Panwaslu Kecamatan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Serta mempersiapkan segala sarana pelaporan dan klarifikasi terkait dengan penanganan pelanggaran dan membiasakan diri dalam pemanfaatan teknologi dalam proses penanganan pelanggaran pada masa pandemi.

\”Sehingga memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi untuk mengawasi jalannya tahapan pemilihan,\” tutup dia.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, delapan Bawaslu Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang di Provinsi Lampung.

Yakni Bawaslu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisioner Bawaslu RI yang juga sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB