Pilgub Lampung 2024: Menunggu Kewarasan Partai Golkar

Ilwadi Perkasa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi

Oleh: Iwa Perkasa

Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberi putusan yang menguntungkan Arinal di saat dirinya terhimpit dalam situasi sulit.

Keberuntungan pertama terjadi setelah MK memutuskan masa jabatan Arinal sebagai gubernur full lima tahun. Mahkamah memutuskan masa jabatan gubernur yang habis sebelum Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dipangkas. Akibatnya, Arinal tidak jadi lengser pada September 2023, sehingga dapat terus memimpin Lampung sampai Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberuntungan kedua, dan ini lebih dramatis, adalah keputusan yang baru saja dikeluarkan MK yang dibacakan pada Selasa (20/08/2024). Keputusan itu memberi jalan bagi Arinal menjadi peserta Pilgub Lampung 2024.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Disebut dramatis, karena sampai Senin (19/08/2024), Arinal masih dalam posisi amat sulit. Ia sebagai petahana belum mengantongi satu pun rekomendasi untuk menjadi modal mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus nanti.

Keputusan Mahkamah Konstitusi begitu baik untuk dirinya, lantaran mahkamah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Akibatnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ‘ngempos’ kehabisan partai politik otomatis punya harapan. Anies bisa melaju bersama PDIP, meski tanpa teman koalisi.

Arinal pun demikian.

Putusan MK ini telah memberinya kesempatan untuk terus melaju menjadi calon Gubernur Lampung. Peluangnya besar, karena hanya butuh kewarasan Partai Golkar.

Hari-hari lalu yang merisaukan, bisa berubah menjadi hari-hari menyenangkan bila Partai Golkar, di mana Arinal ada di dalamnya, mau menaikan status dari calon yang diinstruksikan menjadi calon yang direkomendasikan.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Golkar tak perlu sokongan partai lain. Partai Golkar yang kini di bawah pimpinan Bahlil dapat mencalonkan kadernya sendirian, tanpa perlu berkoalisi.

Sekali lagi, masa depan pencalonan Arinal tergantung kewarasan Partai Golkar yang selama ini kerap melekatkan predikat kepada Arinal sebagai kader terbaik.

Munas Golkar sudah berakhir dan Arinal mungkin sedang dalam perjalanan pulang. Seorang teman, Gindha Ansori Wayka menyemangati, “Sebaiknya Arinal terus didorong untuk terus maju agar kotak kosong yang melambangkan matinya demokrasi enyah di Bumi Lampung.(*)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB