Pilgub Lampung 2024: Menunggu Kewarasan Partai Golkar

Ilwadi Perkasa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi

Oleh: Iwa Perkasa

Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memberi putusan yang menguntungkan Arinal di saat dirinya terhimpit dalam situasi sulit.

Keberuntungan pertama terjadi setelah MK memutuskan masa jabatan Arinal sebagai gubernur full lima tahun. Mahkamah memutuskan masa jabatan gubernur yang habis sebelum Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dipangkas. Akibatnya, Arinal tidak jadi lengser pada September 2023, sehingga dapat terus memimpin Lampung sampai Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberuntungan kedua, dan ini lebih dramatis, adalah keputusan yang baru saja dikeluarkan MK yang dibacakan pada Selasa (20/08/2024). Keputusan itu memberi jalan bagi Arinal menjadi peserta Pilgub Lampung 2024.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Disebut dramatis, karena sampai Senin (19/08/2024), Arinal masih dalam posisi amat sulit. Ia sebagai petahana belum mengantongi satu pun rekomendasi untuk menjadi modal mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus nanti.

Keputusan Mahkamah Konstitusi begitu baik untuk dirinya, lantaran mahkamah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Akibatnya, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya ‘ngempos’ kehabisan partai politik otomatis punya harapan. Anies bisa melaju bersama PDIP, meski tanpa teman koalisi.

Arinal pun demikian.

Putusan MK ini telah memberinya kesempatan untuk terus melaju menjadi calon Gubernur Lampung. Peluangnya besar, karena hanya butuh kewarasan Partai Golkar.

Hari-hari lalu yang merisaukan, bisa berubah menjadi hari-hari menyenangkan bila Partai Golkar, di mana Arinal ada di dalamnya, mau menaikan status dari calon yang diinstruksikan menjadi calon yang direkomendasikan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Golkar tak perlu sokongan partai lain. Partai Golkar yang kini di bawah pimpinan Bahlil dapat mencalonkan kadernya sendirian, tanpa perlu berkoalisi.

Sekali lagi, masa depan pencalonan Arinal tergantung kewarasan Partai Golkar yang selama ini kerap melekatkan predikat kepada Arinal sebagai kader terbaik.

Munas Golkar sudah berakhir dan Arinal mungkin sedang dalam perjalanan pulang. Seorang teman, Gindha Ansori Wayka menyemangati, “Sebaiknya Arinal terus didorong untuk terus maju agar kotak kosong yang melambangkan matinya demokrasi enyah di Bumi Lampung.(*)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
Di Bawah Larangan Kembang Api, Dini Menjajakan Harapan di Ujung Tahun
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: “Cemomot” dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka
Ekonomi Tumbuh, Upah Tertahan: Lampung Kalah Berani dari Sumatera Lain

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB