Lampung Barat (Netizenku.com): Setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat pada Rabu (2/11), penasihat hukum (PH) dari terdakwa Abdul Halim, yakni Basir Bahuga, menyesalkan pihak-pihak yang tidak dapat menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan Basir, bahwa sidang pada Rabu (2/11) agendanya pemeriksaan saksi-saksi, tetapi salah satu saksi yang sangat penting tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh pihak terkait, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian pihaknya merasa dirugikan.
“Kehadiran saksi dari KPK sangat penting, dalam rangka mengetahui apakah surat panggilan yang menyeret klien saya palsu atau tidak, tetapi pihak terkait tidak dapat menghadirkan secara langsung, dengan demikian sangat merugikan klien kami,” kata Basir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basir menjelaska, bahwa kliennya Abdul Halim, berdasarkan fakta persidangan baik bukti-bukti dan keterangan saksi tidak terbukti melawan hukum, maka diharapkan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan.
“Saya sampaikan benar klien saya Abdul Halim, menerima titipan satu amplop besar dari seseorang, yang meminta untuk disampaikan kepada Abdul Chalik warga Pesisir Barat, sebagai seorang yang amanah, tanpa rasa curiga dan tidak ingin mengetahui itu surat apa, karena selain tertutup rapat dan tidak ada tulisan dibagian luar, amplop tersebut langsung diserahkan,” kata dia.
Basir Bahuga juga merasa heran dengan dakwaan terhadap kliennya, karena menurut dia, tidak ada pihak-pihak yang melaporkan, berbeda dengan terdakwa sebelumnya atas nama Abdul Chalik, yang dilaporkan saudara Edwin Kastolani yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat.
“Kalau antara Abdul Chalik dan Abdul Halim melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama, kenapa dakwaan terpisah, itu tidak benar, Abdul Chalik jelas ada saksi pelapor, sementara klien saya tidak ada saksi pelapor, jadi kami kami minta saudara majelis hakim memberikan penilaian yang fair sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” harapnya.
Untuk itu, lanjut Basir, atas nama terdakwa Abdul Halim keberatan terhadap dakwaan JPU Nomor Reg. Perk : PDM.37/LIWA/Eoh.2/09/2022, yang didakwa pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUHPidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Verawaty.(Iwan)