PH Terdakwa Abdul Halim Sayangkan JPU yang tak Hadirkan Saksi KPK

Redaksi

Kamis, 3 November 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat pada Rabu (2/11), penasihat hukum (PH) dari terdakwa Abdul Halim, yakni Basir Bahuga, menyesalkan pihak-pihak yang tidak dapat menghadirkan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Basir, bahwa sidang pada Rabu (2/11) agendanya pemeriksaan saksi-saksi, tetapi salah satu saksi yang sangat penting tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh pihak terkait, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian pihaknya merasa dirugikan.

“Kehadiran saksi dari KPK sangat penting, dalam rangka mengetahui apakah surat panggilan yang menyeret klien saya palsu atau tidak, tetapi pihak terkait tidak dapat menghadirkan secara langsung, dengan demikian sangat merugikan klien kami,” kata Basir.

Basir menjelaska, bahwa kliennya Abdul Halim, berdasarkan fakta persidangan baik bukti-bukti dan keterangan saksi tidak terbukti melawan hukum, maka diharapkan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan.

“Saya sampaikan benar klien saya Abdul Halim, menerima titipan satu amplop besar dari seseorang, yang meminta untuk disampaikan kepada Abdul Chalik warga Pesisir Barat, sebagai seorang yang amanah, tanpa rasa curiga dan tidak ingin mengetahui itu surat apa, karena selain tertutup rapat dan tidak ada tulisan dibagian luar, amplop tersebut langsung diserahkan,” kata dia.

Baca Juga  Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu

Basir Bahuga juga merasa heran dengan dakwaan terhadap kliennya, karena menurut dia, tidak ada pihak-pihak yang melaporkan, berbeda dengan terdakwa sebelumnya atas nama Abdul Chalik, yang dilaporkan saudara Edwin Kastolani yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesisir Barat.

“Kalau antara Abdul Chalik dan Abdul Halim melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama, kenapa dakwaan terpisah, itu tidak benar, Abdul Chalik jelas ada saksi pelapor, sementara klien saya tidak ada saksi pelapor, jadi kami kami minta saudara majelis hakim memberikan penilaian yang fair sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” harapnya.

Baca Juga  Komunitas Trajang-Base Camp 33 Bantu Penderita Lumpuh

Untuk itu, lanjut Basir, atas nama terdakwa Abdul Halim keberatan terhadap dakwaan JPU Nomor Reg. Perk : PDM.37/LIWA/Eoh.2/09/2022,  yang didakwa pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUHPidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Verawaty.(Iwan)

Berita Terkait

Dua Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan
Warga Tembelang Temukan Jejak Harimau Sumatera Kelilingi Kandang Sapi
PS Siliwangi-TP Sriwijaya Dukung Mukhlis Basri Maju Pilgub Lampung
48 Siswa SMA Negeri 1 Liwa Lolos SNBP
Tribal Bandarlampung Jelajahi Jalur Trajang Lambar, Ini Rutenya
Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau
Teror Harimau di Suoh, MB Minta Penanganan Cepat
Bambang Kusmanto Kantongi Suara Terbanyak Dapil Lambar 1

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB