Petani Tuntut Arinal Cabut Kebijakan Sewa Lahan di Kota Baru

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandarlampung lakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (24/11).

 

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan di Kota Baru. Hal ini disebabkan karena para petani yang mayoritas bermukim di Desa Sinar Rezeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun yang menjadi dasar dilakukan penolakan yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung pada tanggal 22 April 2022.

 

Dalam orasi yang disampaikan Mariono mewakili Desa Purwotani, ia menyampaikan terkait keresahan petani akibat SK yang dikeluarkan gubernur tanpa melibatkan masyarakat dan condong menekan petani.

 

Baca Juga  Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

“Slogan Gubenur Petani Berjaya, bagaimana bisa berjaya bagaimana bisa sukses, kalo lahan saja sudah numpang disuruh sewa,” tegasnya.

 

Kemudian dalam wawancara oleh Direktur LBH Bandarlampung, Suma Indra, ia menyampaikan bahwa mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentu intimidasi oleh satuan petugas (satgas) serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut andil dalam diskusi terkait upaya pemanfaatan lahan Kota Baru.

 

“Intimidasi itu dilakukan oleh satgas yang dibentuk oleh BPKAD, mereka melakukan pengusiran pada warga, mereka menyampaikan bahwa raga tidak bisa melakukan penggarapan lagi, didatangi ke rumah, didatangi ke lahan, itu yang kemudian sangat meresahkan warga,” ujar Suma Indra.

Baca Juga  Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

 

Adapun kerugian utama yang dirasakan petani pasca kenaikan BBM yakni adanya pembayaran sewa yang memberatkan petani.

 

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung itu pengenaan sewanya satu meternya 300 rupiah artinya satu hektarnya Rp 3 juta,” jelasnya. (Dea)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB