Petani Tuntut Arinal Cabut Kebijakan Sewa Lahan di Kota Baru

Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandarlampung lakukan aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis (24/11).

 

Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan di Kota Baru. Hal ini disebabkan karena para petani yang mayoritas bermukim di Desa Sinar Rezeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun yang menjadi dasar dilakukan penolakan yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung pada tanggal 22 April 2022.

 

Dalam orasi yang disampaikan Mariono mewakili Desa Purwotani, ia menyampaikan terkait keresahan petani akibat SK yang dikeluarkan gubernur tanpa melibatkan masyarakat dan condong menekan petani.

 

Baca Juga  Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi

“Slogan Gubenur Petani Berjaya, bagaimana bisa berjaya bagaimana bisa sukses, kalo lahan saja sudah numpang disuruh sewa,” tegasnya.

 

Kemudian dalam wawancara oleh Direktur LBH Bandarlampung, Suma Indra, ia menyampaikan bahwa mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan segala bentu intimidasi oleh satuan petugas (satgas) serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut andil dalam diskusi terkait upaya pemanfaatan lahan Kota Baru.

 

“Intimidasi itu dilakukan oleh satgas yang dibentuk oleh BPKAD, mereka melakukan pengusiran pada warga, mereka menyampaikan bahwa raga tidak bisa melakukan penggarapan lagi, didatangi ke rumah, didatangi ke lahan, itu yang kemudian sangat meresahkan warga,” ujar Suma Indra.

Baca Juga  Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

 

Adapun kerugian utama yang dirasakan petani pasca kenaikan BBM yakni adanya pembayaran sewa yang memberatkan petani.

 

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung itu pengenaan sewanya satu meternya 300 rupiah artinya satu hektarnya Rp 3 juta,” jelasnya. (Dea)

Berita Terkait

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB