LAMPUNG – Kementerian Keuangan merilis Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Des 2025. Peta tersebut menunjukkan adanya perubahan kategori kapasitas fiskal di sejumlah provinsi.
Berdasarkan peta terbaru tersebut, Provinsi Lampung berada pada kategori kapasitas fiskal sedang, bersama Provinsi Aceh, Sumsel, Jateng, Kalbar, Sulsel, dan Bali. Secara historis, capaian tersebut menempatkan Lampung pada posisi yang relatif lebih baik dibanding periode sebelumnya yang sempat berada pada kategori kapasitas fiskal rendah.
Dalam PMK ditetapkan Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya sebagai daerah kapasitas sangat tinggi. Provinsi kapasitas fiskal sangat rendah, Papua, dan Papua Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peta yang sama, Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebagian daerah mengalami penurunan kapasitas fiskal. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya tekanan belanja daerah yang belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan pendapatan.
Peta kapasitas fiskal ini digunakan sebagai salah satu acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan daerah, termasuk pengajuan pinjaman. Daerah dengan kategori kapasitas fiskal sedang dinilai masih memiliki ruang pembiayaan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Berikut data rinci KFD kabupaten/kota di Lampung:
Lampung Barat: Rendah
Lampung Selatan: Sedang
Lampung Tengah: Sedang
Lampung Utara: Rendah
Lampung Timur: Rendah
Tanggamus: Rendah
Tulang Bawang: Sangat Rendah
Way Kanan: Rendah
Bandar Lampung: Sedang
Metro: Rendah
Pesawaran: Rendah
Pringsewu: Rendah
Mesuji: Rendah
Tulang Bawang: Rendah
Pesisir Barat: Sangat Rendah
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) selengkapnya ada di link berikut ini:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/b07259a8-a36e-49bd-8031-18b7489c675e/2025pmkeuangan097.pdf








