Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Limbah yang diduga minyak mentah mirip gumpalan aspal berwarna hitam dari kapal tanker, hingga saat ini, belum mendapatkan kejelasan.

“Sudah sejauh mana upaya penyelidikan dan pengungkapan kasusnya? Kemudian saat ini ditemukan lagi kejadian yang sama di wilayah pesisir Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (19/10) malam.

Irfan menduga ada unsur kesengajaan dalam perisitiwa tersebut karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum sehingga kejadian yang sama muncul kembali,” tegas dia.

Irfan menilai percuma pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan melakukan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya pada September lalu, jika tidak dapat mengungkap pelaku pencemaran.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

“Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” ujar dia.

Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah
Walhi Lampung kembali menemukan pencemaran limbah mirip aspal hitam di sejumlah titik Pantai Desa Kunjir, Lampung Selatan, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi

Irfan menjelaskan minyak atau minyak mentah merupakan kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Jika pencemaran terjadi terus menerus dan dalam kurun waktu tertentu berada di wilayah perairan laut maka akan menyebabkan kematian biota laut seperti terumbu karang.

Baca Juga  Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

“Sanksi terhadap pelaku yang melakukan pembuangan B3 sudah cukup tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 98, pasal 103, pasal 104,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD
Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari
Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo
RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA
Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun
Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru