Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Limbah yang diduga minyak mentah mirip gumpalan aspal berwarna hitam dari kapal tanker, hingga saat ini, belum mendapatkan kejelasan.

“Sudah sejauh mana upaya penyelidikan dan pengungkapan kasusnya? Kemudian saat ini ditemukan lagi kejadian yang sama di wilayah pesisir Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (19/10) malam.

Irfan menduga ada unsur kesengajaan dalam perisitiwa tersebut karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat.

Baca Juga  Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum sehingga kejadian yang sama muncul kembali,” tegas dia.

Irfan menilai percuma pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan melakukan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya pada September lalu, jika tidak dapat mengungkap pelaku pencemaran.

Baca Juga  PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang

“Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” ujar dia.

Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah
Walhi Lampung kembali menemukan pencemaran limbah mirip aspal hitam di sejumlah titik Pantai Desa Kunjir, Lampung Selatan, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi

Irfan menjelaskan minyak atau minyak mentah merupakan kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Jika pencemaran terjadi terus menerus dan dalam kurun waktu tertentu berada di wilayah perairan laut maka akan menyebabkan kematian biota laut seperti terumbu karang.

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

“Sanksi terhadap pelaku yang melakukan pembuangan B3 sudah cukup tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 98, pasal 103, pasal 104,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla
Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB