Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4). Foto: Netizenku.com

Limbah yang diduga minyak mentah mirip gumpalan aspal berwarna hitam dari kapal tanker, hingga saat ini, belum mendapatkan kejelasan.

“Sudah sejauh mana upaya penyelidikan dan pengungkapan kasusnya? Kemudian saat ini ditemukan lagi kejadian yang sama di wilayah pesisir Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (19/10) malam.

Irfan menduga ada unsur kesengajaan dalam perisitiwa tersebut karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat.

Baca Juga  Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum sehingga kejadian yang sama muncul kembali,” tegas dia.

Irfan menilai percuma pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan melakukan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya pada September lalu, jika tidak dapat mengungkap pelaku pencemaran.

Baca Juga  Bimtek LKKS 2025, Wagub Jihan Tekankan Kepedulian Sosial

“Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” ujar dia.

Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah
Walhi Lampung kembali menemukan pencemaran limbah mirip aspal hitam di sejumlah titik Pantai Desa Kunjir, Lampung Selatan, Senin (18/10). Foto: Dokumentasi

Irfan menjelaskan minyak atau minyak mentah merupakan kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Jika pencemaran terjadi terus menerus dan dalam kurun waktu tertentu berada di wilayah perairan laut maka akan menyebabkan kematian biota laut seperti terumbu karang.

Baca Juga  BMBK Lampung Pastikan Jembatan Budi Utomo Aman Dilalui

“Sanksi terhadap pelaku yang melakukan pembuangan B3 sudah cukup tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 98, pasal 103, pasal 104,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru
Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP
Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung
Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB