Limbah yang diduga minyak mentah mirip gumpalan aspal berwarna hitam dari kapal tanker, hingga saat ini, belum mendapatkan kejelasan.
“Sudah sejauh mana upaya penyelidikan dan pengungkapan kasusnya? Kemudian saat ini ditemukan lagi kejadian yang sama di wilayah pesisir Provinsi Lampung,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Selasa (19/10) malam.
Irfan menduga ada unsur kesengajaan dalam perisitiwa tersebut karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum sehingga kejadian yang sama muncul kembali,” tegas dia.
Irfan menilai percuma pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lapangan melakukan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya pada September lalu, jika tidak dapat mengungkap pelaku pencemaran.
“Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” ujar dia.

Irfan menjelaskan minyak atau minyak mentah merupakan kategori limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Jika pencemaran terjadi terus menerus dan dalam kurun waktu tertentu berada di wilayah perairan laut maka akan menyebabkan kematian biota laut seperti terumbu karang.
“Sanksi terhadap pelaku yang melakukan pembuangan B3 sudah cukup tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam pasal 98, pasal 103, pasal 104,” kata dia. (Josua)
Halaman : 1 2








