Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua RT 08 Lingkungan II mengaku perselisihan dirinya dan Lurah Tanjung Karang membingungkan warga setempat dalam melakukan pengurusan layanan pemerintahan seperti dokumen kependudukan.
\”Warga ini bingung mengurus surat domisili dan surat kematian karena ada RT sah di luar RT yang lain, ada RT double. Saya sebagai RT yang sah terkadang bingung, kita mau mengurus, tapi RT yang ditunjuk Pak Lurah ada lagi,\” kata Irul sapaan akrabnya saat dihubungi Netizenku, Minggu (18/4).
Dia mengatakan beberapa warga di lingkungannya masih mendatangi dirinya untuk melakukan pengurusan layanan kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Cuma kan sudah digembar-gemborin bahwasanya kita sudah dipecat. Jadi warga disuruh mengurus ke RT yang ditunjuk Lurah,\” ujar dia.
Perselisihan RT dan Lurah Tanjung Karang menarik perhatian DPRD Kota Bandarlampung. Komisi I telah mengagendakan hearing atau rapat dengar pendapat dengan mengundang Chairul Saleh pada Senin (19/4) pukul 10.00 Wib.
\”Saya siap datang untuk undangan Komisi I DPRD Kota, kita mau clearin sampai sejauh apa sih surat yang diberikan Lurah dengan cap dan tanda tangan palsu, sah enggak untuk pemecatan RT,\” kata Irul.
Baca Juga: DPRD Hearing Pemalsuan Tanda Tangan Camat Enggal
Camat Enggal Samsu Rijal berharap perselisihan antara RT dan Lurah Tanjung Karang dapat diselesaikan dengan baik.
\”Saya berharap kondisi ini cepat berakhir karena itu semua sudah kita serahkan pada pimpinan. Apapun keputusan, itu dari pimpinan, saya tidak akan mendahului perintah pimpinan,\” kata dia.
Samsu Rijal menilai warga seharusnya mengurus surat-surat kependudukan kepada Ketua RT yang masih sah secara aturan karena Ketua RT yang baru dan ditunjuk oleh Lurah Tanjung Karang belum mendapatkan persetujuan dari dirinya.
\”Ketua RT yang baru ini kan Camat tidak tanda tangan. Seharusnya (Ketua RT) yang lama tapi kan RT ini kan hubungannya dengan lurah, kalau lurahnya enggak mau, itu yang jadi dilema,\” ujar dia.
Pengesahan Ketua RT yang baru, lanjut dia, dilakukan oleh Camat atas nama Wali Kota Bandarlampung.
\”Kalau ada lurah yang tidak mematuhi aturan itu ya sah-sah saja tapi kan secara aturan tidak sah. Tapi yang berjalan di situ kan begitu kondisinya,\” pungkas dia. (Josua)