Pernyataan Direktur RS MHH Lamteng Dinilai Kaburkan Fakta

Luki Pratama

Senin, 1 Juli 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikadin bantah pernyataan RS MMH Lamteng. (Foto: kiriman Sarhani)

Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung membantah pernyatan Direktur Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Lampung Tengah (Lamteng).

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Operasional IKABH , Meydi M. Putra mengungkapkan Direktur RS MMH berupaya mengaburkan fakta yang terjadi.

“Pernyataan Direktur RS. MMH ihwal kondisi oksigen yang digunakan istri klien kami sudah sesuai SOP tidaklah berdasar dan ditujukan untuk mengaburkan fakta. Yang sesungguhnya terjadi adalah tenaga kesehatan RS MMH tidak menerapkan standar profesi perawat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat,” ujar Meydi melalui pernyataan persnya, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meydi, perawat seharusnya memprioritaskan kepentingan klien dalam pemberian layanan kesehatan serta menunjukkan sikap empati dan kepedulian, sebagaimana diatur dalam Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

“Alih-alih memprioritaskan dan menunjukkan rasa empati, tenaga kesehatan RS MMH justru tidak mempedulikan peringatan dari keluarga klien kami mengenai isi tabung oksigen yang digunakan istri klien kami. Tidak adanya tabung oksigen cadangan menyebabkan istri klien kami kehabisan oksigen dan meninggal dunia,” tambah Meydi.

Jika tabung oksigen yang digunakan istri kliennya sudah sesuai SOP, seharusnya tabung tersebut tidak habis setelah dilakukan CT-Scan di RS. YMC Lampung Tengah.

“Kalau sesuai SOP, tabung oksigen itu harusnya cukup untuk membawa istri klien kami ke RS YMC dan kembali lagi ke RS MMH. Namun nyatanya, tabung oksigen habis saat istri klien kami keluar dari ruangan CT-Scan, dan itu disaksikan oleh keluarga klien kami, sopir ambulans, dan tenaga kesehatan RS. YMC. Apakah tindakan demikian dapat dikatakan sesuai SOP? Pernyataan tersebut tidak berdasar sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selain itu, pernyataan Direktur RS MMH menyoal istri klien kami meninggal dunia karena pemburukan kondisi dan tidak ada kaitannya dengan tabung oksigen justru bertentangan dengan fakta.

“Klien kami menerima surat undangan mediasi tertanggal 12 April 2024 dari RS MMH untuk membahas kejadian ini. Jika tindakan yang dilakukan sudah sesuai SOP dan klien kami dianggap meninggal dunia dalam keadaan wajar, tidak perlu ada mediasi. Permohonan maaf dan undangan mediasi justru membantah pernyataan Direktur RS MMH,” papar Meydi.

Klien IKABH juga telah membuat laporan kepolisian untuk membuktikan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RS MMH yang menyebabkan meninggalnya istri klien mereka.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor: LP:B/117/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 7 Mei 2024, lengkap dengan bukti-bukti pendukung.

Selain itu, klien IKABH juga telah mengajukan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung untuk mengawasi dan mengevaluasi pelayanan kesehatan di RS. MMH Lampung Tengah.

Meydi menegaskan masalah yang menimpa istri kliennya mungkin juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lainnya di RS. MMH.

“Ini seperti fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil masalah yang terlihat di permukaan. Kemungkinan besar, hal-hal yang terjadi pada klien kami juga dialami oleh pengguna layanan kesehatan lain di RS. MMH, berdasarkan penelusuran kami yang menemukan beberapa masalah melalui media massa,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru