Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bisa Tatap Muka

Redaksi

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” kata Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (11/10).

Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Mulai Optimalkan Testing dan Tracing

“Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ujar dia.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegasnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 disebutkan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 yaitu:

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.

Baca Juga  Formasi CPNS 2018 Kementerian Agama 17.175 Orang, Ini Cara Daftarnya

Kriteria PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Pringsewu.

Kemudian Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 Tahun 2021 mengatur kegiatan masyarakat di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

“Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Eva Dwiana dalam instruksinya tertanggal 5 Oktober 2021.

Pemerintah mengubah hari libur nasional 2021 dengan menggeser tanggal merah atau hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

Baca Juga  Asyik, Libur Sekolah Bandarlampung Diperpanjang Dua Pekan

Awalnya, hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah 19 Oktober. Namun, dalam perubahan hari libur nasional 2021 digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Sedangkan cuti bersama 2021 dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Perubahan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Josua)

Berita Terkait

PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik
AIC SMA Al-azhar 3 Balam Ajak Pelajar seluruh Berkompetisi Ala Islami
Harga Meroket, Eva Bagi-Bagi Beras
Kolaborasi Smartfren for Business dan AXA Insurance Dukung Pertumbuhan UKM Indonesia
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Gubernur Minta TPID Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok
Peringati HPN, PWI Lampung Ingatkan Jaga Kondusifitas

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB