Terkait perkara pertanahan apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum patutlah putusan tersebut dihormati dan dipatuhi oleh BPN sebagai lembaga yang diamanatkan melaksanakan fungsi eksekutif dibidang pertanahan yang diistilahkan sebagai bumi sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan diterjemahkan dalam Pasal 2 UUPA dengan istilah Hak Mengusai Negara atas tanah.
Negara termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam menjalankan segala aktivitasnya harus dilandasi oleh hukum, atau dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum disini adalah hukum dalam arti luas, tidak semata-mata undang-undang, termasuk di dalamnya hukum tidak tertulis.
Negara hukum Indonesia bukanlah konsep negara hukum dalam pengertian formal, melainkan negara hukum dalam arti materil, yang di dalamnya tercakup pengertian bahwa negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia, tetapi juga memiliki kewajiban memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya landasan hukum dalam bertindak penting artinya di dalam negara hukum Indonesia. Karena telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, seyogianya penyelenggaraanpemerintahan didasarkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan, ketidakpastian, dan kekosongan hukum serta bukan tidak mungkin pelayanan publik (pemerintahan) terhenti karena belum ada landasan hukumnya.