Bandarlampung (Netizenku.com): Laju pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan.
Sementara tuntutan akan lahan merupakan konsekuensi dari kegiatan pembangunan fisik yang memerlukan tanah sebagai sarananya, terlebih bagi masyarakat di pedesaan yang membutuhkan lahan sebagai media tanam untuk mata pencarian mereka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) pada kenyataannya belum secara menyeluruh dan mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan tanah.
Permasalahan yang berkaitan dengan tanah (agraria dalam arti sempit) merupakan hal yang urgen untuk segera diselesaikan, alasannya matriks dasar pembangunan adalah tanah, namun apabila matriks dasar memulai pembangunan itu ternyata belum stabil maka yakinlah akselerasi pembangunan akan terhambat.