Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Penerimaan CPNS 2018, Ini Syaratnya

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ini, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus bagi para penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat, selain untuk pelamar umum.

\”Formasi khusus selanjutnya sesuai dengan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah formasi disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat,\” tulis akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (17/9/2018).

Untuk formasi disabilitas, ketentuan yang ditetapkan ikut lamaran CPNS antara lain berusia 18-35 tahun dan surat keterangan dokter terkait jenis atau tingkat disabilitas.

Untuk formasi ini, kementerian atau lembaga wajib mengalokasikan dua persen dari jumlah formasi. Sedangkan untuk pemerintah daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

Baca Juga  Tari Melinting Pukau Peserta Temu Karya Relawan Nasional PMI Tingkat Nasional

‎Dikutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 36 Tahun 2018, ‎tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,‎ berikut ketentuan terkait penerimaan CPNS untuk para penyandang disabilitas:

1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan ‎(formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan ‎yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas ‎sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

2. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

Baca Juga  Blank, Situs Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Pukul 13.00

3. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang ‎disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 ‎persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada ‎masing-masing instansi;

‎4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan ‎kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas ‎disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) ‎tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan ‎(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan ‎yang sama.

5‎. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

Baca Juga  PWI Jatim Lamar Akhmad Munir Maju Jadi Ketum PWI 

6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- ‎rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 ‎tahun pada saat melamar;

7‎. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

8. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan ‎tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan ‎120 menit

9. ‎Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan ‎pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk ‎memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis ‎disabilitas yang disandang. (lp6/lan)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dampingi Mensos Gus Ipul Dalam Perayaan HKSN 2024 di Pringsewu
Lampung Raih Penghargaan Provinsi Pembina KKP HAM 2024 pada Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76
Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB