Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Penerimaan CPNS 2018, Ini Syaratnya

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

(Foto: iIustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ini, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus bagi para penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua dan Papua Barat, selain untuk pelamar umum.

\”Formasi khusus selanjutnya sesuai dengan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah formasi disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat,\” tulis akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (17/9/2018).

Untuk formasi disabilitas, ketentuan yang ditetapkan ikut lamaran CPNS antara lain berusia 18-35 tahun dan surat keterangan dokter terkait jenis atau tingkat disabilitas.

Untuk formasi ini, kementerian atau lembaga wajib mengalokasikan dua persen dari jumlah formasi. Sedangkan untuk pemerintah daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

Baca Juga  Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Lampung Timur Dapat 449 Formasi

‎Dikutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 36 Tahun 2018, ‎tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,‎ berikut ketentuan terkait penerimaan CPNS untuk para penyandang disabilitas:

1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan ‎(formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan ‎yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas ‎sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

2. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

Baca Juga  Hari Ini Situs Pendaftaran CPNS 2018 Mulai Dibuka

3. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang ‎disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 ‎persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada ‎masing-masing instansi;

‎4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan ‎kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas ‎disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) ‎tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan ‎(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan ‎yang sama.

5‎. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

Baca Juga  Besok Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Ini Persyaratannya

6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- ‎rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 ‎tahun pada saat melamar;

7‎. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

8. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan ‎tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan ‎120 menit

9. ‎Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan ‎pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk ‎memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis ‎disabilitas yang disandang. (lp6/lan)

Berita Terkait

Prabowo Dilantik, Prabowo Berani!
Koleksi 22 Emas PON XXI, Lampung Pertahankan Posisi 10 Klasemen Akhir
Wow! Catur Putri Lampung Sumbang Perunggu Setelah 40 Tahun
Kantongi 22 Medali Emas PON XXI, Lampung Tetap Bertengger Posisi 10
CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI
Wira Sukmana Sumbang Emas PON XXI Cabang Menembak
Raih Emas, Atlet Menembak Lampung Perkokoh Posisi 10 Besar Klasemen Sementara
Terjung Payung Tambah Pundi Emas PON XXI untuk Lampung

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB