Pengedar Sabu di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (18/8).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudy Reymond, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari pada Kamis siang pukul 10.00 WIB.

Menurut Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga  Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DY, pada awalnya ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.

DY diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia DIringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu
Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB