Pengedar Sabu di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang tersangka pengedar narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (18/8).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudy Reymond, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari pada Kamis siang pukul 10.00 WIB.

Menurut Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DY, pada awalnya ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.

DY diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia DIringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Reza)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB