Pengadaan TIK 69 SD di Pesawaran Diduga Tidak Sesuai Juknis

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Proyek Pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) untuk 69 Sekolah Dasar di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8 miliar dari DAK, diduga dikerjaan tidak sesuai dengan juknis kementrian pendidikan, yang mewajibkan menggunakan produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.

Namun yang terjadi proyek  E katalog yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Pesawaran ini, mereka malah menggunakan produk impor yang nilai TKDN nol persen, tidak diketahui atau tidak ada.

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

“Berdasarkan temuan kami proyek pengadaan TIK tahun ini, itu dikerjakan tidak sesuai dengan juknis kementrian pendidikan,” kata Saprudin Tanjung, ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Senin (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena jelas Tanjung, proyek TIK dengan sistem E katalog dengan nilai Rp8 miliar ini berdasarkan juknis kementrian pendidikan yang direkomendasi itu ada lima perusahaan yakni PT Zyrex Mandiri Buana (Zyrex), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Supertone (SPC), PT Evercross Technology Indonesia (Evercross) dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).

Baca Juga  Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Namun yang terjadi mereka justru malah menggunakan prodak lain yang nilai Tingkat komponen dalam negerinya tidak diketahui atau tidak ada.

“Kita lihat yang diterima oleh masing-masing sekolah yang mendapatkan bantuan TIK ini, adalah produk brand dell yang score TKDNnya (%) unknow,” jelas Tanjung.

Di mana ditegaskan Tanjung sudah jelas berdasarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dalam pasal 66 kementrian/lembaga/Perangkat Daerah wajib mengunakan produk dalam negeri, termasuk rancangan bangun dan perekayasaan nasional.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

“Jadi sudah jelas itu aturannya. Tapi ini yang terjadi mereka melanggar juknis itu. Karena kita tahu brand dell itu bukan produk lokal melainkan produk impor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tanjung mengutarakan, untuk proyek TIK tersebut, itu diperuntukkan untuk  69 SD, 40 SD masing-masing sekolah bernilai Rp45 juta dan 29 SD  masing-masing bernilai Rp220 juta. (Soheh/len)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB