Dua Tahun Pengejaran, Tersangka Penganiyaan Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dua tahun melarikan diri, BD (45) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

Warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong,” ungkap kapolsek, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan kapolsek, saat ini tersangka  dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, “Pplenganiyaan terjadi Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan,” jelas kapolsek.

Baca Juga  5K Pesawaran Beach Fun Run Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Diutarakan kapolres, kasus tindak pidana penganiayaan ini menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, sambung kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD  dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.(soheh)

Baca Juga  Warga Sungai Langka Kembali Sambangi Kantor ATR/BPN

Pesawaran

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,Melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengungkapkan,tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong”ungkap Kapolsek,Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek,saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 tahun”terjadi kasus penganiyaan ini itu pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan”jelas Kapolsek.

Baca Juga  Mayat Anak Laki-laki Anonim Ditemukan di Sungai Way Sekampung

Di Utarakan Kapolres,kasus tindak pidana penganiayaan ini ialah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,”ujarnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.(soheh).

Berita Terkait

Inpektorat Pesawaran Temukan Kejanggalan Pengelolaan Dana BUMDes Bernung
Bupati Pesawaran Kunjungi Komandan Korem 043/Gatam
Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik
Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir
Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah
Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya
Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran
Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Rabu, 17 April 2024 - 20:26 WIB

Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:47 WIB

Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 07:36 WIB

Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB