Dua Tahun Pengejaran, Tersangka Penganiyaan Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dua tahun melarikan diri, BD (45) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

Warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong,” ungkap kapolsek, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan kapolsek, saat ini tersangka  dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, “Pplenganiyaan terjadi Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan,” jelas kapolsek.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Diutarakan kapolres, kasus tindak pidana penganiayaan ini menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, sambung kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD  dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.(soheh)

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Pesawaran

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,Melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengungkapkan,tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong”ungkap Kapolsek,Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek,saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 tahun”terjadi kasus penganiyaan ini itu pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan”jelas Kapolsek.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Di Utarakan Kapolres,kasus tindak pidana penganiayaan ini ialah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,”ujarnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.(soheh).

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru