Dua Tahun Pengejaran, Tersangka Penganiyaan Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dua tahun melarikan diri, BD (45) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

Warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong,” ungkap kapolsek, Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan kapolsek, saat ini tersangka  dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, “Pplenganiyaan terjadi Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan,” jelas kapolsek.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Diutarakan kapolres, kasus tindak pidana penganiayaan ini menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, sambung kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD  dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.(soheh)

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Pesawaran

Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan BD (45) seorang warga Desa Guyuban, Kecamatan Way Lima setelah mengakhiri pelariannya selama dua tahun.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersenjata dengan perkelahian mengakibatkan seseorang mengalami luka sayat, luka gores serta memar.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo,Melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi,mengungkapkan,tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya di Desa Guyuban, pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona,bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong”ungkap Kapolsek,Kamis (22/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek,saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah 2 tahun”terjadi kasus penganiyaan ini itu pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padangratu, Kecamatan Gedong Tataan”jelas Kapolsek.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Di Utarakan Kapolres,kasus tindak pidana penganiayaan ini ialah menindaklanjuti laporan Polisi Nomor LP / B – 36 / I / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 15 januari 2020 Tentang tindak Pidana Penganiayaan.

“Tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,”ujarnya.

Sebelumnya, sambung Kapolsek, dari kejadian tersebut 2 saksi dan pelapor telah dimintai keterangan saat kejadian diketahui pelaku bernama BD dengan cara pelaku membacok pergelangan tangan korban bernama SD (39) sebelah kiri menggunakan sebilah Golok.

“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti”ungkapnya.(soheh).

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB