Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Dimulai Oktober 2023

Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung telah mengumumkan rencana untuk mulai menegakkan hukum terhadap kendaraan yang melanggar aturan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) mulai Oktober 2023 mendatang.

“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Selasa (19/9).

Setelah berkas rancangan kerja sama ini diajukan dan dirapatkan, Dishub Lampung akan memulai aksi penegakan hukum untuk kendaraan yang melanggar aturan ODOL.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menjelaskan bahwa aksi penegakan hukum ini akan dimulai pada bulan Oktober dan akan melibatkan penindakan serta pemberian sanksi tilang kepada kendaraan yang melewati batas ODOL. Tujuan dari pemberian sanksi tilang adalah memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL.

“Kebijakan di lapangan dikirim ke pengadilan. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp50-100 ribu agar ada efek jera,” tambahnya.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Selain memberikan sanksi denda, Bambang mengungkapkan bahwa akan ada sanksi putar balik bagi mereka yang melanggar aturan ODOL. Namun, nominal denda sebesar Rp24 juta masih menjadi usulan jangka panjang, karena perubahan undang-undang dan revisi yang diperlukan.

Lokasi penegakan hukum akan dilakukan di berbagai titik di Provinsi Lampung, terutama di daerah perbatasan seperti antara Sumatera Selatan dan Lampung, Kabupaten Waykkanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Panjang.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Bambang menyimpulkan, “Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk penegakan hukum, dan mulai pada bulan Oktober.” Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi kendaraan terhadap aturan ODOL dan menjaga keamanan lalu lintas di jalan raya. (Luki)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB