Pencuri Burung, Didor Polisi

Redaksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pencuri burung kacer senilai Rp5 juta di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, tadi malam Senin (16/7) pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial SA (37) yang juga merupakan warga Pekon Banding, ditindak tegas bagian kakinya karena berusaha melawan dalam pengembangan perkara tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Amir Hasan (57) beralamat Pekon yang sama dengan tersangka.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Penangkapan berdasarkan penyidikan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018. Akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 ekor burung kacer senilai Rp5 juta,\” ungkap Iptu Andre Try Putra.

Lanjut kapolsek, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 sangkar burung dan 1 ekor burung jenis Kacer warna hitam putih.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Iptu Andre menjelaskan Pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (12/7) di rumah korban di Pekon Banding Kecamatan BNS, diketahui korban sekitar pukul 04.00 Wib, saat dia terbangun melihat pintu dan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.

\”Saat mengecek ke dapur, 2 ekor burung Kacer berikut sangkarnya sudah tidak ada, kemudian melaporkan ke Polsek Wonosobo,\” jelasnya.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB