Pemuda Pringsewu Curi Ponsel Teman saat Tertidur

Reza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, berinisial AG (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri ponsel milik temannya sendiri saat sedang tertidur pulas.

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian yang disampaikan oleh korban, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

“Korban melaporkan kejadian pencurian Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, setelah mendapati ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang disimpan dalam tas hilang saat ia terbangun,” kata AKP Johannes dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, malam itu dirinya menerima panggilan dari korban untuk menjemputnya di Pendopo Pringsewu. Saat tiba di lokasi, AG mendapati korban dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh minuman keras. Melihat ponsel korban berada di dalam tas dan mengingat dirinya sedang terdesak kebutuhan karena ponsel lamanya telah digadaikan, AG pun tergoda dan mengambil ponsel tersebut.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Yang lebih ironis, usai melakukan pencurian, AG justru berpura-pura membantu korban. Ia bahkan menyarankan korban untuk menemui seorang dukun guna “melacak” keberadaan ponsel yang dicurinya sendiri.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada penyidik, AG mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal. Saya khilaf,” katanya.

Baca Juga  Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin pertemanan, serta tidak mudah percaya, terutama dalam situasi yang rawan. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB