Pemprov Lampung Tidak Mau Terburu-buru Ambil Dividen dari BUMD

Luki Pratama

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Lampung, Fahrijal Darminto, ketika diwawancarai awak media. Foto: Luki.

Sekdaprov Lampung, Fahrijal Darminto, ketika diwawancarai awak media. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan terburu-buru untuk mengambil dividen pada Badan Usaha Milik Dareh (BUMD) Lampung.

Saat ditemui pasca menghadiri agenda rutin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama OPD Pemprov Lampung, pihaknya menjelaskan bahwa kondisi BUMD Lampung kini masih dalam perkembangan awal.

Kembali ditekankan bahwa BUMD Lampung baru tumbuh, sehingga apabila langsung ditekankan pada mengambil dividen maka rantai untuk akumulasi modal akan sulit berjalan.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk dividen kita juga tidak terburu-buru, oleh karena BUMD ini baru tumbuh, kalau baru tumbuh langsung disedot tidak sempat mengakumulasi modal,” katanya pada Rabu, (13/3).

Dikatakan bila pengambilan dividen bergantung dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta para pemegang saham.

Sebagai informasi, RUPS menjadi agenda tahunan yang biasa dilakukan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan menjadi ajang pemegang saham untuk menentukan kebijakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007.

Baca Juga  Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

“Dividen kan tergantung dengan RUPS yang tergantung juga dengan pemegang saham, kalau pemegang saham melihat ini masih baru tumbuh kita juga bisa tidak menarik dividen. Kecuali kalau memang untungnya sudah banyak maka dividen dihitung,” terang dia.

Sehingga, lanjutnya, meski keuntungan sudah mulai terlihat meningkat namun pihak Pemprov masih akan memberikan kelonggaran waktu untuk BUMD bisa tumbuh terlebih dahulu.

Baca Juga  30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah

Dijelaskan kondisi BUMD saat ini sudah lebih efisien dibanding sebelumnya, terutama dalam hal pengeluaran yang sudah bisa ditekan.

“Yang jelas BUMD kita sudah lebih efisien pengeluaran sudah bisa lebih ditekan, kegiatan sudah jalan dan keuntungannya sudah meningkat, sebagian dari kewajiban sudah dicicil jadi semakin sehat,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB