Netizenku.com, Bandar Lampung —— Pj. Gubernur Lampung diwakili Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung di Meeting Room Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Selasa (22/10/2024).
Pj. Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi atas kesediaannya sebagai jasa pengacara negara untuk ikut mengawasi dan mendampingi badan usaha sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“BUMD maksimalkan betul uluran tangan kerelaan, kesediaan dari lembaga kejaksaan untuk sama sama membantu kita, mendampingi kita dan ikut menyelesaikan persoalan terkait terutama masalah pidana” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi menyatakan bahwa kerjasama Penandatanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan langkah maju dalam pengembangan fungsi dari kejaksaan yaitu pencegahan.
Kajati mengingatkan pentingnya mengintegrasikan perspektif hukum dalam meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, dengan Datun disisi LJU diharap dapat berkontribusi untuk memberikan masukan, pandangan hukum, mendampingi, serta pertimbangan hukum sehingga LJU dapat berproduktivitas dengan tepat.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama, Arie Sarjono Idris juga berharap, melalui kerjasama ini, Lampung Jasa Utama dan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat saling bersinergi. Melalui ini, LJU diharapkan dapat menjadi institusi yang sehat dan patuh akan hukum serta memberikan dampak positif dalam pembangunan Provinsi Lampung. (*)