4. Mendorong pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencana Pembangunan Nasional) untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan edukasi dalam hal regulasi, pengembangan informasi teknologi dan perencanaan pembangunan berbasis kota cerdas.
5. Mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan menggunakan kearifan lokal untuk masyarakat yang belum terjangkau akses internet atau digitalisasi dalam konteks penanganan pandemi.
6. Mendorong kejelasan kelembagaan digitaslisasi daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.
7. Mendorong kejelasan jenjang karir bagi pengelola smart city daerah. (Josua)