Pemkot Metro Mulai Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Redaksi

Senin, 26 April 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Senin (26/4).

Kegiatan perdana PPKM tersebut dilakukan langsung Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, di Kantor Kecamatan Metro Barat. Ia mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus ditanggapi dengan serius.

“Ini PPKM merupakan bagian dari keseriusan Pemerintah Kota Metro untuk mencegah kluster baru penyebaran Covid-19,\” kata Qomaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, dia mengajak semua elemen masyarakat meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan apapun.

\”Apalagi kita sudah ada KTN (Kampung/Kelurahan Tangguh Nusantara). Maka dari itu, KTN juga harus bergerak memberikan pencerahan dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.

Di tempat sama, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 selama April 2021.

“Data per tanggal 25 April 2021, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 853 orang. Jumlah kasus yang terbesar yaitu 29,9 persen terjadi karena dipicu adanya libur panjang,\” ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, disiplin protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Kasus berdasarkan usia terendah, 7 bulan dan tertinggi 82 tahun. Paling banyak terjadi di usia produktif dan pada perempuan.

\”Tingkat kematian di Kota Metro mencapai lima persen. Sedangkan rata-rata nasional hanya sebesar dua koma tujuh persen,\” terangnya. (Rival/len)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:38 WIB

Bidik PNBP Kehutanan, Pemprov Lampung Gandeng BPHL VI Bentuk Tim Khusus

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:18 WIB

Antrean Solar Mengular Hari Demi Hari, Budiman As Tuntut Penjelasan Pertamina

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB