Pemkot Himbau Perusahaan Berikan THR Selambatnya H-7 Lebaran

Redaksi

Minggu, 27 Mei 2018 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai ataupun karyawan yang bekerja di suatu lembaga/instansi. Di Bandarlampung sendii, Plt Waikota Yusuf Kohar sudah mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya.

Dalam surat edaran Nomor: 009/594/III.06/ 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018, berbunyi bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan pun berhak menerima THR.

Baca Juga  Rancangan APBDP Provinsi Lampung Naik Rp300 Miliar

\”THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,\” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Novandra S Raya, Minggu (27/5).

Dia mengatakan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga  Sutono: SdM Berkualitas Efek dari Pendidikan Masyarakat

\”Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,\” kata dia.

Kemudian, untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Baca Juga  Konsisten Terapkan Bisnis Berkelanjutan, Telkomsel Raih Penghargaan Lestari Awards 2024

\”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan bisa diberikan sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali
Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:05 WIB

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:57 WIB

Parosil Pastikan Keresahan Penggarap Lahan TNBBS Tidak Terjadi

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:46 WIB

Polemik Petani Garap Hutan Kawasan, Mukhlis Basri Sayangkan Arogansi Aparat

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:25 WIB

Parosil Akui Retreat di Magelang Sangat Bermanfaat

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:11 WIB

Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab

Senin, 13 Januari 2025 - 18:17 WIB

Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Berita Terbaru

Wartawan Harian Kandidat, Agung Kurniawan, Foto: Istimewa.

Lampung

Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:16 WIB