Pemkot Himbau Perusahaan Berikan THR Selambatnya H-7 Lebaran

Redaksi

Minggu, 27 Mei 2018 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai ataupun karyawan yang bekerja di suatu lembaga/instansi. Di Bandarlampung sendii, Plt Waikota Yusuf Kohar sudah mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya.

Dalam surat edaran Nomor: 009/594/III.06/ 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018, berbunyi bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan pun berhak menerima THR.

Baca Juga  Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil

\”THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,\” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Novandra S Raya, Minggu (27/5).

Dia mengatakan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga  Yozi Rizal Berharap Bisa Diamanahkan Duduk di Komisi III DPRD Lampung

\”Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,\” kata dia.

Kemudian, untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Baca Juga  KSR PMI UIN Diganjar Penghargaan Kelompok Donor Darah Terbaik

\”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan bisa diberikan sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB