Pemkot dan DPRD Bandarlampung Sepakat Bahas 7 Raperda di Propemperda 2021

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyepakati 7 Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda 2021, Jumat (5/2), di Gedung Semergou Pemkot setempat. Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN dan Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menyepakati 7 Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda 2021, Jumat (5/2), di Gedung Semergou Pemkot setempat. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandarlampung menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2021 di Gedung Semergou Pemkot setempat, Jumat (5/2).

Penyusunan Propemperda merupakan kewajiban Pemkot Bandarlampung dalam memprogramkan Perda sesuai ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dan bertujuan menginventarisir Raperda yang akan diterbitkan. Propemperda yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung menjadi dasar penyusunan Raperda Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 7 Raperda yang disepakati dalam Propemperda, terdapat 6 Raperda usul inisiatif DPRD Kota dan satu Raperda Perubahan yang diusulkan Pemkot.

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diusulkan Bapemperda.

2. Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro diusulkan oleh Bapemperda.

3. Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik diusulkan Komisi 1.

4. Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diusulkan Komisi 2.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan Komisi 3.

6. Raperda tentang Ketahanan Keluarga diusulkan Komisi 4.

7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung diusulkan BPBD dan Bagian Organisasi Setda Kota Bandarlampung.

Wali Kota Herman HN berharap semakin banyak Raperda yang disahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

\”Ini kan masalah Perda Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung. Mana yang mendesak untuk segera di-Perda-kan. Harapan saya bukan cuma 7 saja, lebih banyak lebih bagus, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,\” kata dia.

Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung yang dihadiri unsur Forkopimda setempat  juga mengagendakan penyerahan LKPJ Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Dalam Sidang Paripurna, Wali Kota Herman HN melaporkan pokok-pokok pelaksanaan APBD 2020 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 dianggarkan sebesar Rp3.045.487.279.415,00 dan direalisasikan sebesar Rp2.138.699.072.602,73 atau mencapai 70,23 persen.

Belanja Daerah TA 2020 dianggarkan sebesar Rp3.151.759.065.389,08 dan direalisasikan sebesar Rp2.127.384.514.651,98 atau mencapai 67,50 persen.

Sedangkan Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp164.271.785.974,08 dan direalisasikan sebesar Rp14.271.785.974 atau 8,69 persen.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp58.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp20.755.859.375,00 atau 35,79 persen.

Herman HN mengatakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan terdampak pandemi Covid-19 semenjak Triwulan II pelaksanaan APBD Tahun Berjalan dan masih berdampak serta berlanjut di 2021.

\”Mudah-mudahan mengerti semualah karena Covid-19 ini pendapatan kita hampir 50 persen enggak masuk. Ya bagaimana, apa daya tangan tak sampai. Mudah-mudahan ke depan, ekonomi kita akan membaik,\” kata Herman HN.

Wali Kota meminta anggaran yang telah disetujui bersama DPRD tidak mendapatkan penolakan dari personal legislatif.

\”Anggarannya sudah disetujui anggota dewan, artinya kalau sudah disetujui ya kita sama-samalah. Jangan sudah disetujui nanti \’ngomong lagi,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB