Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Tauriq Attala Gibran

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi Baru di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/1/2026).

Lampung (Netizenku.com): RDP tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang menuntut kejelasan penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka menyampaikan keinginan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang saat ini ditawarkan oleh BPN,” ujar Ade.

Menurutnya, masyarakat berharap tanah yang menjadi objek sengketa dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi lanjutan dengan menekankan fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Pelatihan AI Ready ASEAN untuk Perkuat Literasi Digital

“Ini akan kami komunikasikan kembali kepada Pemprov Lampung dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian bersama. Harapannya, tanah tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ade juga mengungkapkan keinginan masyarakat agar dapat berkomunikasi secara langsung dengan Pemprov Lampung dan BPN. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah.

“Masyarakat ingin aspirasinya didengar langsung oleh Pemprov Lampung dan BPN. Permasalahan ini tentu memiliki aturan dan regulasi, dan kami siap menjembatani serta memediasi kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.

Baca Juga  DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” ujar Hermawan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut. Menurutnya, HPL yang diklaim Pemprov tidak sesuai dengan kondisi serta fakta sejarah yang terjadi di lapangan.

“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.

Hermawan menambahkan, saat ini proses negosiasi masih terus berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Diketahui, polemik lahan tersebut berawal dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 telah ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

“Permasalahan ini bermula pada tahun 1980, ketika Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk rakyat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 30 persen yang benar-benar bersertifikat atas nama masyarakat. Sebagian lainnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, sementara sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan stadion dan hutan kota, serta sebagian lainnya untuk perkantoran DPR,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027
Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎
DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi
PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030
Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung
Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB