Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membantah atas tudingan tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada 3.878 ASN Guru di tahun anggaran 2023.
Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, menyebut bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan wewenang pusat.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 seluruh pegawai pemkot baik dia guru, tenaga kesehatan maupun yang umum semua dapat. Kalau sampai ada yang tidak dapat, pasti pada saat itu sudah protes. Kemudian kenapa muncul berita seperti yang ada di koran itu, karena pada saat pemeriksaan BPK ternyata di akhir Desember 2023 pemerintah pusat itu memberikan dana tambahan buat pemkot yang sebenarnya dana itu adalah untuk mengganti sebagian dana yang kita bayarkan untuk bayar THR maupun gaji 13,” ucapnya.
Menurut M Nur Ramdhan, asumsi bahwa pemkot tidak membayarkan THR dan gaji 13 guru itu tidak benar.
“Nah saat ini sudah ramai dibicarakan di media, Ibu Walikota sedang mempertimbangkan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat dengan memakai APBD,“ imbuhnya. Dana tersebut akan kita kucurkan pada bulan Desember 2024. Kita akan hitung, semoga cukup,“ pungkasnya. (Agis)