Pemkab Lamsel Tertibkan Banner-Baliho Tidak Berizin

Leni Marlina

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lamsel koordinasi Tertibkan Banner-Baliho Tidak Berizin. (Ist/NK)

Pemkab Lamsel koordinasi Tertibkan Banner-Baliho Tidak Berizin. (Ist/NK)

Lampung Selatan (Netizenku.com): Gabungan Tiga instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tertibkan reklame, banner dan baliho di seluruh wilayah kabupaten setempat yang tidak berizin.

Tim gabungan instansi tersebut terdiri dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pelaksanaan penertiban reklame tidak berizin tersebut dimulai tanggal 5 Maret 2025, yang mana merupakan bagian dari program kerja 100 hari bupati dan wakil bupati terpilih Radityo Egi Pratama-M. Syaiful Anwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang diperoleh, penertiban reklame, benner, dan baliho tidak berizin dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta pengusaha agar patuh dalam hal pengurusan perizinan yang saat ini sudah dipermudah oleh pemerintah.

Baca Juga  TPID Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Harga Pangan

“Semua usaha yang pasang bener, reklame, dan baliho di seluruh wilayah Lampung Selatan akan kita tertibkan tanpa terkecuali. Pertama-tama, kita akan lakukan pendataan dengan menegur langsung untuk segera mengurus perizinannya. Bila, sudah kita berikan teguran tidak segera ditindaklanjuti maka reklame dan baliho yang tidak berizin itu akan segera kita turunkan,” beber Kepala Satpol PP Kabupaten Lamsel Maturiidi, Rabu (5/3/2025).

Maturidi beralasan, penertiban reklame, baliho, benner tersebut diharapkan akan terjadi tertib periizinan. “Jika sudah tertib izinnya, kita ingin adanya penambahan PAD, untuk selanjutnya akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia

Baca Juga  413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Terpisah, Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian membenarkan pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan diseluruh wilayah Lampung Selatan dengan harapan berpengaruh pada meningkatnya sumber PAD dari dari sektor reklame, bener, dan baliho.

“Kita targetkan akan terjadi penambahan peningkatan perolehan PAD. Ini akan jadi harapan kita bersama. Serta, sesuai peraturan yang berlaku semua reklame dan baliho yang terpasang harus berizin,” kata Feri Bastian.

Ditanya mengenai target persentase capaian pendapatan dari sektor reklame, baliho dan benner, pihaknya tidak ingin berandai-andai. Akan tetapi melalui aksi penertiban tersebut diupayakan adanya peningkatan PAD.

Baca Juga  IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

“Ya, kita akan koordinasi dulu, barulah kita akan kasih kesimpulan, berapa pertambahan pajaknya,” kata Feri Bastian.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamsel Rio Gismara mengatakan, langkah penertiban yang sedang berjalan ini sangat positif untuk kemajuan pembangunan di Lampung Selatan.

“Dari Penertipan ini, kita bisa ketahui pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Jika memang melanggar, ya mau tidak mau harus segera urus izinnya,” kata Rio.

Menurut Rio, kelengkapan izin itu harus dimiliki dan menjadi kewajiban setiap pengusaha yang lakukan usahanya di Lamsel.

“Jadi, pengusaha harus memiliki izin untuk setiap bener, baliho, dan reklame yang telah dipasang sesuai dengan peraturan berlaku,” pungkasnya. (Eko)

Berita Terkait

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD
Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026
IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil
IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD
Widyya Turro, Putri Daerah Kalianda Tampil di IDS 2026
Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026
Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN
Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB