Kepala desa dan bendahara desa di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Selasa (6/5/2025).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Kegiatan yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dalam sambutannya menegaskan pemerintah desa dan kecamatan memegang peran strategis dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Egi.
Ia menyampaikan Dana Desa (DD) yang dikelola dengan baik mampu mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat kemandirian, serta meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, masih banyak desa yang mengalami kendala dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Akibatnya, banyak program desa yang tidak berjalan maksimal dan anggaran tidak digunakan secara optimal. Padahal, kuncinya adalah memahami laporan dengan baik. Saya harap para kepala desa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana menyebutkan kegiatan ini merupakan sosialisasi perdana yang menyasar para kepala desa se-Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya, seluruh desa dari 17 kecamatan di Lampung Selatan akan mendapatkan sosialisasi serupa.
“Narasumber berasal dari Inspektorat, Bank Lampung terkait sistem payroll, serta Kantor Pajak Pratama Natar mengenai aturan perpajakan terbaru, yaitu cortex. Kami berharap desa bisa mempersiapkan diri sebelum dilakukan pemeriksaan reguler,” jelas Anton.
Ia menegaskan keberhasilan pengawasan bukan dilihat dari banyaknya temuan, tetapi dari minimnya pelanggaran yang ditemukan. (Eko)