Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Minggu, 3 November 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah perburuan ke Provinsi Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, sukses menangkap Sahroni (34) pada Sabtu (2/11) dini hari. Dia dikejar petugas dari Tanggamus, lantaran diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, berisinial Rhy.

Ironisnya perbuatan bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut.

Kali pertama, aksi tersangka menyetubuhi putri tirinya, dilakukan pada Mei 2019 lalu. Namun, di hadapan petugas gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya. Ia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Sebuah rumah di Dusun Kali Kumbang, Pekon Sido Mulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu semua aksi bejat Sahroni terhadap putri tirinya.

Baca Juga  Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H. menjelaskan, keberhasilan Unit PPA dan Tekab 308 menangkap tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak. Terlebih untuk bisa menjangkau tempat persembunyian tersangka yang sekaligus kampung halamannya di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dengan akses jalan berbatu.

\”Namun alhamdulillah, usaha dan proses kami tidak mengkhianati hasil. Dengan dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan Tekab 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa diproses secara hukum, diawali laporan dari SR (31) yang dituangkan pada LP/B-1153/X/2019/Lpg/Res Tgms, tanggal 7 Oktober 2019,\” ujar kasat reskrim, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berbekal dari laporan tersebut, kata Edi Qorinas, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mencoba mengumpulkan potongan-potongan puzzle perkara asusila ini agar bisa mengarah pada tersangka. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa dua saksi, yaitu Fahrudin (55) dan Hendra Wijaya (43).

Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini, antara lain satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi warna kuning, satu helai rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna orange, dan kaos dalam perempuan (tanktop) warna hitam putih.

Selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, menurut Edi Qorinas, pada setiap aksinya tersangka mengancam korban: \”jangan bilang ke siapa-siapa! Nanti kalau kamu bilang dengan siapa-siapa, kamu saya teluh!\”

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

\”Begitulah ancaman tersangka terhadap putri tirinya. Untuk menyetubuhi korban, tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah,\” kata Edi Qorinas.

Ketika petugas tiba di kampung halamannya setelah menempuh sekitar satu jam perjalanan melewati perbukitan berbatu, tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya ditangkap tanpa perlawanan. Akhirnya digiring kembali ke Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan bejatnya.

\”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandas kasat reskrim. (Arj)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB