Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Redaksi

Minggu, 3 November 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah perburuan ke Provinsi Banten, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, sukses menangkap Sahroni (34) pada Sabtu (2/11) dini hari. Dia dikejar petugas dari Tanggamus, lantaran diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, berisinial Rhy.

Ironisnya perbuatan bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut.

Kali pertama, aksi tersangka menyetubuhi putri tirinya, dilakukan pada Mei 2019 lalu. Namun, di hadapan petugas gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya. Ia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Sebuah rumah di Dusun Kali Kumbang, Pekon Sido Mulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu semua aksi bejat Sahroni terhadap putri tirinya.

Baca Juga  Pemilu 2019: Polisi Intai Warganet yang Suka \'Nyinyir\'

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H. menjelaskan, keberhasilan Unit PPA dan Tekab 308 menangkap tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak. Terlebih untuk bisa menjangkau tempat persembunyian tersangka yang sekaligus kampung halamannya di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dengan akses jalan berbatu.

\”Namun alhamdulillah, usaha dan proses kami tidak mengkhianati hasil. Dengan dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan Tekab 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa diproses secara hukum, diawali laporan dari SR (31) yang dituangkan pada LP/B-1153/X/2019/Lpg/Res Tgms, tanggal 7 Oktober 2019,\” ujar kasat reskrim, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Berbekal dari laporan tersebut, kata Edi Qorinas, Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mencoba mengumpulkan potongan-potongan puzzle perkara asusila ini agar bisa mengarah pada tersangka. Salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa dua saksi, yaitu Fahrudin (55) dan Hendra Wijaya (43).

Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini, antara lain satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi warna kuning, satu helai rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna orange, dan kaos dalam perempuan (tanktop) warna hitam putih.

Selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, menurut Edi Qorinas, pada setiap aksinya tersangka mengancam korban: \”jangan bilang ke siapa-siapa! Nanti kalau kamu bilang dengan siapa-siapa, kamu saya teluh!\”

Baca Juga  HPN 2024 Gelar Diskusi pada Konvensi Nasional Media Massa

\”Begitulah ancaman tersangka terhadap putri tirinya. Untuk menyetubuhi korban, tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah,\” kata Edi Qorinas.

Ketika petugas tiba di kampung halamannya setelah menempuh sekitar satu jam perjalanan melewati perbukitan berbatu, tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya ditangkap tanpa perlawanan. Akhirnya digiring kembali ke Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan bejatnya.

\”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandas kasat reskrim. (Arj)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:43 WIB

DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 15:23 WIB

Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045

Senin, 13 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah

Senin, 13 Januari 2025 - 10:22 WIB

Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB