Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan mencicil.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Plt. Kepala Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan hwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa mencicil.

Baca Juga  Langkah Cerdas Mirza Lewat Pemutihan Pajak

“Tahun lalu masih boleh mencicil karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3).

Berdasaran keterangannya,perusahaan harus membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Disnaker Lampung pun akan melakukan monitoring dan tindak lanjut terkait pelaksanaan pembayaran THR. Mereka juga akan menyediakan Posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR keagamaan.Posko tersebut bakal dipimpin oleh oleh tim satgas Disnaker Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

“Disnaker Menjadi Sekretariatnya, posko dibuka mulai 13 hingga 17 April,” jelasnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau tahun lalu, ada 23 laporan yang kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang ke kita hanya sekitar 16 laporan,” lanjutnya.

Baca Juga  Setiap Jamaah Haji Asal Lampung Terima Uang Saku dari Gubernur

Pemerintah Provinsi Lampung pun, imbuh dia, juga akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih dalam proses.

“Edaran menteri sudah turun hanya tinggal menunggu edaran Gubernur,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Setiap Jamaah Haji Asal Lampung Terima Uang Saku dari Gubernur
Lampung Terapkan Sistem Baru Penerimaan Murid
Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%
Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan
Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera
Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan
Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB