Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan mencicil.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Plt. Kepala Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan hwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa mencicil.

Baca Juga  DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun lalu masih boleh mencicil karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3).

Berdasaran keterangannya,perusahaan harus membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Disnaker Lampung pun akan melakukan monitoring dan tindak lanjut terkait pelaksanaan pembayaran THR. Mereka juga akan menyediakan Posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR keagamaan.Posko tersebut bakal dipimpin oleh oleh tim satgas Disnaker Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

“Disnaker Menjadi Sekretariatnya, posko dibuka mulai 13 hingga 17 April,” jelasnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau tahun lalu, ada 23 laporan yang kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang ke kita hanya sekitar 16 laporan,” lanjutnya.

Baca Juga  Wagub Jihan Nurlela Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung pun, imbuh dia, juga akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih dalam proses.

“Edaran menteri sudah turun hanya tinggal menunggu edaran Gubernur,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen
Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung
Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko
Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau
Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB