Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan mencicil.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Plt. Kepala Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan hwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa mencicil.

Baca Juga  Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun lalu masih boleh mencicil karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3).

Berdasaran keterangannya,perusahaan harus membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Disnaker Lampung pun akan melakukan monitoring dan tindak lanjut terkait pelaksanaan pembayaran THR. Mereka juga akan menyediakan Posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR keagamaan.Posko tersebut bakal dipimpin oleh oleh tim satgas Disnaker Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga  Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

“Disnaker Menjadi Sekretariatnya, posko dibuka mulai 13 hingga 17 April,” jelasnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau tahun lalu, ada 23 laporan yang kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang ke kita hanya sekitar 16 laporan,” lanjutnya.

Baca Juga  BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Lampung pun, imbuh dia, juga akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih dalam proses.

“Edaran menteri sudah turun hanya tinggal menunggu edaran Gubernur,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB