Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara penuh oleh perusahaan dan tidak diperbolehkan mencicil.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Plt. Kepala Disnaker Lampung, Sifa Aini, menyatakan hwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa mencicil.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun lalu masih boleh mencicil karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3).

Berdasaran keterangannya,perusahaan harus membayar THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Disnaker Lampung pun akan melakukan monitoring dan tindak lanjut terkait pelaksanaan pembayaran THR. Mereka juga akan menyediakan Posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait THR keagamaan.Posko tersebut bakal dipimpin oleh oleh tim satgas Disnaker Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Baca Juga  Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

“Disnaker Menjadi Sekretariatnya, posko dibuka mulai 13 hingga 17 April,” jelasnya.

Sifa juga menjelaskan bahwa tahun sebelumnya pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kalau tahun lalu, ada 23 laporan yang kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang ke kita hanya sekitar 16 laporan,” lanjutnya.

Baca Juga  Wali Kota Metro Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung pun, imbuh dia, juga akan memberikan imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih dalam proses.

“Edaran menteri sudah turun hanya tinggal menunggu edaran Gubernur,” tutupnya. (Luki) 

Berita Terkait

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD
Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD
Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih
Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan
Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB