Pelonggaran Jam Operasional Diharapkan Mampu Tingkatkan PAD Bandarlampung

Redaksi

Selasa, 9 Maret 2021 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meninjau produk UMKM Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meninjau produk UMKM Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Selasa (9/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap Surat Edaran Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021 bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung.

\”Kalau PAD kita bagus kan insyaallah kegiatan (pembangunan) di Kota Bandarlampung semua bisa tercover,\” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa (9/3).

Kebijakan pelonggaran jam operasional usaha ini untuk merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional/Daerah.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.

Kemudian untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Dan selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan Protokol Covid-19 Gerakan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan Tim Satgas Covid-19 akan tetap berpatroli untuk memastikan protokol kesehatan ditaati.

\”Tim Satgas kan sudah tanggung jawab, enggak ada kelonggaran (protokol kesehatan). Tapi setidaknya, kalau dulu kan kontinyu, malam sampai pagi dan pagi sampai malam, sekarang kan bisa longgar.\”

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Insyaallah kalau dibantu masyarakat target kita bisa tercapai,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:35 WIB

Dagangan Pedagang Asongan Ludes di IDS Sumatra 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lampung Selatan

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

Lampung Selatan

IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB