Pelanggaran Netralitas, Panwascam Panggil Kades Pugung Raharjo

Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan setempat, dalam hal ini adalah Kepala Desa Pugung Raharjo, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan petugas Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, melalui koordinator divisi penindakan pelanggaran telah melakukan pemanggilan kepala Desa Pugung Raharjo guna melakukan klarifikasi perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.

\”Dalam postingannya menyebutkan, Lanjutkan semoga barokah untuk Lampung Timur semakin Barokah,\” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, hal itu merupakan temuan, sehingga pihaknya segera perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala desa yang terlibat.

\”Dalam hal ini kami memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk langsung diteruskan ke Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut. Sesuai dengan Undang- undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j, dimana Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,\” urainya.

Sementara, Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

\”Maka dalam hal ini temuan Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik tersebut akan meneruskan apa yang menjadi temuan tersebut kepada PMD Kabupaten Lampung Timur,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB